Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Instagram @yahyacholilstaquf)
Radarsuara.com - Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengajak seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan untuk bersama-sama menyiapkan Muktamar ke-35 NU secara sah, bermartabat, dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ajakan itu disampaikan Gus Yahya saat membacakan Surat Pernyataan PBNU di Kantor PBNU, Jakarta.
“Mari kita bersama-sama, dalam semangat musyawarah, menyiapkan Muktamar yang legitimate dan sesuai dengan AD/ART sebagai jalan keluar yang terhormat dan konstitusional untuk menyelesaikan semua persoalan dan membawa NU melangkah ke masa depan yang lebih baik,” ujar Gus Yahya, dikutip dari NU Online, Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa dinamika internal yang terjadi belakangan ini tidak seharusnya berujung pada perpecahan berkepanjangan.
Menurutnya, konflik internal justru berisiko menggerus peran NU sebagai rumah besar jam’iyah dan jam’iyyah keagamaan.
“Energi kita seharusnya difokuskan untuk khidmah dan kerja-kerja keumatan, bukan dihabiskan untuk konflik internal,” kata Gus Yahya.
Ia juga mengajak seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan tetap bekerja mengurusi jam’iyah, terlepas dari ketegangan yang sedang berlangsung.
Menanggapi Surat Tabayun Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Gus Yahya menilai seluruh rangkaian keputusan Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston pada 20 November 2025, termasuk klaim penetapan Penjabat Ketua Umum PBNU, tidak memiliki dasar konstitusional.
“Jika dipahami secara utuh dan jujur, keputusan tersebut bertentangan dengan AD/ART NU dan karenanya batal demi hukum,” tegasnya.
Gus Yahya menambahkan bahwa sikap penolakan tersebut bukan dilandasi kepentingan pribadi, melainkan tanggung jawabnya sebagai mandataris Muktamar untuk menjaga konstitusi dan marwah organisasi.
“Ini semata-mata demi menjaga tatanan NU agar tetap berjalan di atas rel persaudaraan dan konstitusional,” ujarnya.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023