Viral Anak Usir Ibu di Probolinggo Berujung Penyelidikan Polisi
Monday, 28 July 2025 08:29 WIB
Viral kasus anak usir ibu di Probolinggo. (Foto: TikTok @@ariefcamara)
Radarsuara.com - Kasus viral seorang anak mengusir ibunya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini berujung pada penyelidikan aparat kepolisian.
Peristiwa yang terjadi di Dusun Talang, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk itu memicu perhatian publik setelah video pengusiran tersebar di media sosial melalui akun TikTok milik Arief Camra @ariefcamara dari Yayasan Griya Lansia Khusnul Khatimah, dikutip Senin, 28 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, mengonfirmasi bahwa tindakan Musrika (perempuan yang mengusir ibunya, Nortaji) berpotensi melanggar hukum.
Ia menyebutkan bahwa penyelidikan awal mengindikasikan adanya unsur pidana, meskipun pihak kepolisian tetap mengupayakan penyelesaian terbaik secara menyeluruh.
“Setelah kami selidiki, memang ada dugaan tindak pidana. Namun, hal ini masih dalam pendalaman dan kami juga mencari jalan keluar terbaik. Tunggu hasil pengembangan dari tim kami,” ujar Putra.
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk tetangga yang merekam peristiwa pengusiran tersebut.
Selain itu, Nortaji yang saat ini berada di panti jompo di Malang juga akan dimintai keterangannya langsung oleh penyidik.
Pihak kepolisian pun berencana memanggil Musrika, namun saat petugas mendatangi rumahnya, yang juga menjadi lokasi kejadian, ia tidak berada di tempat.
Sebelumnya, konflik antara ibu dan anak ini telah dimediasi oleh pemerintah desa Jambangan dan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Musrika tetap bersikeras agar sang ibu dipindahkan dari rumahnya.
“Bu Musrika tetap pada pendiriannya ingin memindahkan ibunya. Dia tampaknya sudah tidak peduli lagi,” kata Edy, perangkat Desa Jambangan.
Peristiwa pengusiran ini sendiri diketahui terjadi sekitar sebulan yang lalu, namun baru menjadi sorotan setelah video dokumentasi kejadian menyebar luas di Sosial Media.
Editor: Mahipal
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
1134/DP-Verifikasi/K/X/2023