Lingkungan Hidup

Krisis Sampah Banjarmasin, Pemerintah Tekankan Peran Swasta dan Masyarakat

Friday, 28 February 2025 20:17 WIB
"Ilustrasi" sampah. (Foto: iStockphoto)

Radarsuara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyusul status darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungannya ke Banjarmasin pada Jumat, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kondisi tersebut. 

Ia juga optimistis dengan kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin yang baru, yakni H. Muhammad Yamin dan Hj. Ananda, dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami monitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin. Kami juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, jika sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, sering kali muncul berbagai kendala, termasuk potensi korupsi dalam setiap tahapannya," ujarnya, dikutip Jum'at, 28 Februari 2025.

Hanif menjelaskan bahwa keputusan menutup TPAS Basirih sejak 1 Februari 2025 tidak dapat dihindari. Menurutnya, TPAS tersebut telah menjadi sumber pencemaran lingkungan yang serius, sehingga perlu segera ditutup untuk mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.

"Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil," tegasnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.

Menurutnya, kawasan seperti pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah wajib memiliki sistem pengelolaan sampah masing-masing. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi serta sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

Terkait proses penutupan TPAS Basirih, Hanif menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari penyusunan perencanaan, pengolahan, pemantapan lahan, hingga rehabilitasi. Setelah semua tahapan selesai, TPAS dinyatakan aman dan tidak boleh lagi digunakan.

"Penutupan ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPAS ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya.

Editor: Mahipal

Komentar

You must login to comment...