Ubi kayu Giri Menoreh ini merupakan varietas lokal Kulon Progo yang didaftarkan dengan nama pemohon Bupati Kulon Progo selaku pendaftar pada Kementan dengan tujuan agar menjadi hak milik Pemerintah Kulon Progo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kulon Progo, Triyono mengatakan, sertifikat yang diterima pihaknya ini adalah hasil dari kerja sama dengan
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) DIY.
"Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo bekerja sama dengan BRIN, BP3MBTP DIY dan BPSIP DIY melakukan observasi serta identifikasi hingga akhirnya tanaman ini terdaftar di Kementerian Pertanian sebagai ubi kayu asli Kulon Progo yang diberi nama oleh Ubi kayu Giri Menoreh," ungkap Triyono, Kamis 14 Desember 2023.
Dengan terdaftarnya ubi kayu Giri Menoreh sebagai varietas lokal Kulon Progo, Triyono mengharapkan agar Dinas Pertanian dan Pangan terus mendaftarkan varietas lokal Kulon Progo yang lain.
Sementara, Peneliti dari BRIN Kristamtini mengungkap proses pihaknya bersama BP3MBTP, BPSIP dan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo yang telah bahu membahu dari awal melakukan pendeskripsian varietas ubi kayu yang dulu oleh warga sekitar disebut dengan nama Rengganis sampai pada akhirnya terbit Tanda Daftar Varietas Ubi Kayu dengan nama Giri Menoreh.
Dia meyakini pendaftaran varietas lokal ini selain menjaga dan melestarikan ubi kayu lokal asli Kulon Progo juga bertujuan menjamin ketersediaan dan mutu benih agar terjaga.
"Sehingga pada akhirnya akan mampu memperoleh hasil panen yang maksimal dan berdaya saing," jelasnya.
Penulis : Dony PH
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...