Selain keamanan dan kenyamanan, upaya itu dilakukan demi menjaga masyarakat agar tidak mengonsumsi hewan yang terpapar virus Lumpy Skin Dease (LSD,) atau dikenal dengan penyakit lato-lato.
Mengapa DPKP Kaltara melakukan itu? Ini menyusul adanya informasi mengenai masih didapati percobaan memasukkan hewan ternak secara ilegal di Kaltara oleh peternak nakal.
Kepala DKPP Kaltara Heri Rudiyono mengatakan, peternak yang sudah mengurus izin resmi dokumen kesehatan hewan ternak, akan segera ditandai.
"Ya, ini demi keamanan, masyarakat yang ingin membeli sapi kurban juga bisa terlindungi,” kata Heri.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan agar masyarakat yang ingin berkurban tidak salah pilih.
"Kalau hewan yang sudah memiliki dokumen kesehatan tentunya merupakan sapi yang layak kurban. Yang kesehatannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pihaknya juga memperingatkan para peternak untuk segera mengurus kelengkapan dokumen hewan ternak. Hal itu sesuai Peraturan Kementerian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas hewan, produk, dan media pembawa hewan ternak.
"Untuk pengurusannya akan kita bantu supaya mudah peternak memasukkan sapi di Kaltara. Apalagi kebutuhan sapi kurban di Kaltara pada tahun ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” tandas dia.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...