Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono mengatakan, alih fungsi lahan pertanian mengancam ketahanan pangan masyarakat di masa depan.
"Melalui rapat paripurna di DPRD, kami usulkan persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Agus belum lama ini.
Dia menjelaskan, kebutuhan beras setiap tahunnya meningkat. Dan hal itu harus diimbangi dengan kebutuhan luas sawah. "Jadi lahan sawah yang ada harus dilindungi, bahkan ditingkatkan,” ungkapnya.
Sekda menerangkan, Perda tersebut, akan menjadi landasan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penetapan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Jadi, perda ini sebagai upaya dalam menjaga lahan yang sudah ada, bahkan meningkatkan luas lahan pertanian bisa optimal. Juga sebagai upaya pemerintah melindungi petani,” tuturnya.
Penulis : Asep Supriyanto
Editor. : Khaerul Umam
Komentar
You must login to comment...Be the first comment...